Rabu, 23 November 2016

INDONESIA, MEA, DAN AFTA. BISAKAH BERJALAN BERSAMA?

         
  
            MEA merupakan singkatan dari Masyarakat Ekonomi ASEAN yang memiliki pola mengintegrasikan ekonomi ASEAN dengan cara membentuk sistem perdagangan bebas atau freetrade antar Negara-negara anggota ASEAN. Para anggota ASEAN termasuk Indonesia telah menyepakati suatu perjanjian Masyarakat Ekonomi ASEAN tersebut. MEA adalah istilah yang hadir dalam Indonesia tapi pada dasarnya MEA itu sama aja dengan AEC (ASEAN ECONOMIC COMMUNITY).
            Dalam rangka MEA, Kementerian Perindustrian telah menyiapkan langkah-langkah dalam menghadapi MEA, yang secara umum dapat dibagi kedalam 2 (dua) bidang yaitu:
 (1) bidang Trade in Goods (Perdagangan Barang), dan
(2) bidang Trade in Services (Perdagangan Jasa).
            Kementerian Perindustrian telah melakukan langkah-langkah peningkatan daya saing industri dan mendorong investasi di sektor industri. Peningkatan daya saing industri dilakukan melalui penguatan struktur industri dengan melengkapi struktur industri yang masih kosong dan menyiapkan strategi ofensif dan defensif dalam akses pasar.
            Selain menghadapi tantangan MEA, Indonesia juga menghadapi AFTA. AFTA sendiri adalah singkatan dari  ASEAN Free Trade Area. Organisasi AFTA didirikan pada tahun 1992 di Singapura pada saat berlangsungnya Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke IV. AFTA adalah kesepakatan yang dibentuk oleh negara-negara ASEAN untuk menciptakan suatu zona perdagangan bebas.  
            Berbagai persiapan harus disiapkaan oleh Indonesia untuk bersaing dalam MEA dan AFTA. Berikut ini strategi yang perlu Indonesia lakukan:
1.    Penguatan Daya Saing Ekonomi
               Pemerintah Indonesia telah memiliki Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) yang merupakan perwujudan transformasi ekonomi nasional dengan orientasi yang berbasis pada pertumbuhan ekonomi yang kuat, inklusif, berkualitas, dan berkelanjutan. Sejak MP3EI diluncurkan, telah dilaksanakan Groundbreaking sebanyak 94 proyek investasi sektor riil dan pembangunan infrastruktur. Pemerintah juga harus mengembangkan ekonomi kreatif. Salah satunya dengan cara mengembangkan produk dalam negeri, seperti dalam dunia hiburan, pariwisata, dan lainnya
2.  Program ACI (Aku Cinta Indonesia)
                 Ini merupakan salah satu gerakan ‘Nation Branding’ bagian dari pengembangan ekonomi kreatif yang berisikan Program Ekonomi Kreatif bagi 27 Kementrian Negara dan Pemda. Gerakan ini masih berjalan sampai sekarang dalam bentuk kampanye nasional yang terus berjalan dalam berbagai produk dalam negeri seperti busana, aksesoris, entertainment, pariwisata dan lain sebagainya.
3.  Penguatan Sektor UMKM
                 Adapun langkah-langkah antisipasi yang telah disusun Kementerian Koperasi dan UKM untuk membantu pelaku KUKM antara lain peningkatan wawasan pelaku KUKM terhadap MEA, peningkatan efisiensi produksi dan manajemen usaha, peningkatan daya serap pasar produk KUKM lokal, penciptaan iklim usaha yang kondusif.
                 Namun, salah satu faktor hambatan utama bagi sektor Koperasi dan UKM untuk bersaing dalam era pasar bebas adalah kualitas sumber daya manusia (SDM) pelaku KUKM yang secara umum masih rendah. Oleh karena itu, pihak Kementrian Koperasi dan UKM melakukan pembinaan dan pemberdayaan KUKM yang diarahkan pada peningkatan kualitas dan standar produk, agar mampu meningkatkan kinerja KUKM untuk menghasilkan produk-produk yang berdaya saing tinggi.
4.  Perbaikan Infrastruktur
                 Dalam rangka mendukung peningkatan daya saing sektor riil, selama tahun 2010 telah berhasil dicapai peningkatan kapasitas dan kualitas infrastruktur seperti prasarana jalan, perkeretaapian, transportasi darat, transportasi laut, transportasi udara, komunikasi dan informatika, serta ketenagalistrikan perbaikan akses jalan dan transportasi, Jalur TIK, Bidang Energi Listrik.
5.  Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)
                 Salah satu jalan untuk meningkatkan kualitas SDM adalah melalui jalur pendidikan. Dalam rangka memberikan layanan pendidikan yang bermutu, pemerintah telah membangun sarana dan prasarana pendidikan secara memadai, termasuk rehabilitasi ruang kelas rusak berat. Data Kemdikbud tahun 2011 menunjukkan bahwa masih terdapat sekitar 173.344 ruang kelas jenjang SD dan SMP dalam kondisi rusak berat. (dalam Bappenas RI Buku I, 2011:36).
6.  Reformasi Kelembagaan dan Pemerintahan
                 Direktur Eksekutif Core Indonesia (Hendri Saparini) menilai persiapan yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015 masih belum optimal. Pemerintah baru melakukan sosialisasi tentang “Apa Itu MEA” belum pada sosialisasi apa yang harus dilakukan untuk memenangi MEA. Sosialisasi “Apa itu MEA" yang telah dilakukan pemerintah pun ternyata masih belum 100% karena sosialisasi baru dilaksanakan di 205 kabupaten dari jumlah 410 kabupaten yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
     Hendri menjelaskan besarnya komitmen pemerintah terhadap kesepakatan MEA ternyata bertolak belakang dengan kesiapan dunia usaha. Menurutnya dari hasil in-depth interview Core dengan para pengusaha ternyata para pelaku usaha bahkan banyak yang belum mengerti adanya kesepakatan MEA. Dia mengatakan salah satu strategi yang dipersiapkan pemerintah menjelang MEA adalah Indonesia harus menyusun strategi industri, perdagangan dan investasi secara terintegrasi karena dengan adanya implementasi MEA beban defisit neraca perdagangan akan semakin besar maka dari itu membuat strategi industri harus menjadi prioritas pemerintah.
     Strategi dan persiapan yang selama ini telah dilakukan oleh para stake holder yang ada di Indonesia dalam rangka menghadapi sistem liberalisasi yang diterapkan oleh ASEAN, terutama dalam kerangka integrasi ekonomi memang dirasakan masih kurang optimal. Namun hal tersebut memang dilandaskan isu-isu dalam negeri yang membutuhkan penanganan yang lebih intensif. Diperlukan kedisiplinan dari pihak pemerintah, terutama yang berkaitan dengan wacana persiapan menghadapi realisasi AEC ditahun 2015, yaitu dengan peningkatan pengawasan terhadap perkembangan implementasi sistem yang terdapat dalam Blue Print AEC.
Berikut beberpa strategi perdagangan yang dapat dilakukan pemerintah :
1. Penciptaan struktur ekspor nonmigas
2. Penciptaan sistem distribusi nasional yang efektif dan efisien       dalam rangka meningkatkan daya saing produk-produk ekspor,          mempertahankan tingkat harga yang stabil di dalam negeri, dan           pengembangan pertanian dan produksi dalam negeri.
3. Peningkatan daya saing usaha ekonomi perdagangan, baik dalam       negeri maupun ekspor.
4. Pengelolaan kegiatan perdagangan. Untuk itu, kegiatan informasi perdagangan diintensifkan agar para pengusaha dengan mudah memperolehnya. Informasi yang tersedia meliputi berbagai peraturan dibidang ekspor, daftar importir diluar negeri, produk-produk yang diminta, dan data-data perdagangan berbagai Negara.
5.   Kemantapan bekerjanya lembaga-lembaga perdagangan sehingga memperlancar arus pengadaan dan penyaluran barang, baik untuk keperluan didalam negeri maupun untuk ekspor. Mengembangkan peranan dari badan pelaksana komoditi, pasar lelang, pembinaan keagenan, pasar, dan sebagainya.
6.   Membina kerjasama berbagai instasi terkait agar dapat persamaan persepsi dan langkah dalam rangka meningkatkan ekspor serta terbinanya perdagangan yang lancar.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar